
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- tmTahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Kalsel, Dr Andi Tenri Sompa saat jadi narasumber di Pendidikan Politik, Kamis (2/11/2023).
Kata dia, KPU perlu dukungan PPATK dan lembaga perbankan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye.
“Salah satunya untuk memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu, ” ucapnya
Ia menambahkan, tujuanya agar transaksional tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan analisis sumber sumbangan dana kampanye dan jumlah transaksinya.
“KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi,”
Ia bilang, terkait pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Ia menyebutkan, Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.
“Terkait Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono menyampaikan, Alat Peraga Kampanye (APK) di berbsgai titik, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.
“Transparasi dana kampanye baik itu pengeluaran yang digunakan parpol dan caleg harus tercatat dana kampanyenya, ” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak hanya uang tetapi barang,
Sanksi yang tegas apabiila tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
“Parpol harus tertib dana kampanye dan
Bawaslu dapat menghentikan jika tidak ada izin laporan dari kepolisian sampai penertiban APK jika diluar jadwal, ” cetusnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd