TABALONG, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan perempuan berinisial NKH (23) seorang ibu rumah tangga warga desa Kapar Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Jumat (15/03/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NKH diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diamankannya pelaku NKH berawal adanya laporan dari warga yang resah terkait adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka,” katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai skuter metik yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan desa Kapar kecamatan Murung Pudak.

Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan uang seribu Rupiah ke tanah dengan kondisi di lipat, setelah dicek didalam lipatan uang tersebut terdapat satu paket berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku NKH Sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 buah handphone warna Biru, 1 lembar uang 1000 Rupiah, 1 buah skuter metik warna merah hitam. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *