SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Jaringan narkotika yang kita ungkap ini adalah jaringan internasional Malaysia, Sumut, Jatim dan Kalsel, dengan pintu masuk melalui Prov. Sumut. Selain sebagai transit, Kalsel juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba.

Disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. usai Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Kasus Narkotika Sabu 45 Kilogram dan Ekstasi 11.792 butir yang bertempat di Lapangan Apel Polda Kalsel, Selasa (10/01/2023) pukul 10.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu melakukan pemantauan selama 2 bulan. Dari pemantuan tersebut, petugas pun telah mengantisipasi peredaran narkoba di malam pergantian tahun, hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 20 kg, kemudian selanjutnya 25 kg Sabu dan 11.792 butir Ekstasi.

Selain menyita 45 kg Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU.

Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, 2 tersangka AR dan AS yang diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sementara dua tersangka lainnya yakni JU ditangkap saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kemudian tersangka RS diamankan dirumahnya yang beralamat di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba 45 kg Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Polda kalsel berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Konferensi Pers. (Foto: SI)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *