
BEKASI, shalokalindonesia.com. – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin melantik tujuh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) pada Selasa (25/7/2023) di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Mereka yang dilantik yaitu R. Cecep Priyatna dari Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, M. Fahri Pamungkas (Sukaringin, Sukawangi), Yahya (Sukabudi, Sukawangi), Ahmad Yani (Pantai Mekar, Muaragembong), Yanto Hidayat (Jayabakti, Cabangbungin), Nurhuda (Sindagjaya, Cabangbungin) dan Roji Pauji (Srimukti, Tambun Utara).
Dalam sambutannya, Jajang berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Sekarang sedang proses tahapan persiapan DPTb (daftar pemilih tambahan), peran PPS sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilih, “ ucapnya.
Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.
Tampak menyaksikan prosesi pelantikan yakni anggota KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, Wahab Habieby, Ahmad Fauzie Usman dan Sekretaris KPU Wahid Rosidi anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang membawahi PPS tersebut.
Mardian silalahi