
BANJAR, shalokalindonesia.com- LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kantor Kejari Banjar, Jl. A. Yani No 38 Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar pada hari Senin (17/9/23).
Perwakilan LSM Babak ada 10 orang yang bisa mengikuti audiensi dengan Kajari Banjar dan awak media yang meliput tidak diperkenankan masuk serta Handpone juga tidak boleh dibawa, harus dititipkan ke receptionis, ini karena sudah SOP yang diterapkan Kejari Banjar.
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, pihakny mendatangi Kejari Banjar untuk mengetahui kelanjutan perkembangan kasus perjalanan dinas (Perjadin) Jilid I dan II dari tahun 2019 hingga 2021 yang melibatkan 33 anggota DPRD Banjar.
“Menurut informasi dari kejaksaan dan setelah dihitung oleh BPKP, diduga kerugian keuangan negara mencampai Rp400 juta, ” katanya.
Sementara itu, ketua LSM KPK APP, Aliasnyah menyampaikan, perhentian kasus Perjadin I dan II menjadi tanda tanya dan kebingungan warga.
“Kami juga berharap, Perjadin Banjar kedepannya untuk bisa dibatasi, tidak boleh lagi delapan kali dalam sebulan, tetapi cukup empat kali saja dan anggaran yang tersedia bisa dialihkan ke bidang pendidikan, kesehatan dan program yang bermanfaat lainnya, ” katanya.
Ia menegaskan, jika ada lagi Perjadin Jilid III, maka anggota DPRD Banjar yang terlibat harus diproses hukum.
“Kita takutnya, ada hal yang serupa, tetapi bisa dihentikan kasusnya, karena uangnya sudah dikembalikan,” terangnya.
Pakar Hukum, Syaiful Bahri menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 4 ayat 2 dan 3, proses hukum harus tetap berjalan, walaupun uang sudah dikembalikan.
“Dalam konteks ini, keputusan Kejari Banjar untuk menghentikan perkara ini diduga dinilai melanggar hukum, ” tegasnya.
Ia menyebukan, ada kebijakan dari Tim yang disampaikan oleh Kejari Banjar kepada Kejati Kalsel.(shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma sari, S. Pd