
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dengan tindakan tegas dan transparan.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sebanyak 12,30 gram sabu berhasil dimusnahkan dalam sebuah acara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus pada bulan Agustus 2024, di mana empat orang tersangka berhasil diamankan.
“Dari 12,30 gram sabu yang dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelas AKP Ahmad Denny.
Uniknya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang tidak biasa—sabu-sabu tersebut diblender, dicampur dengan larutan detergen, lalu dibuang ke toilet.
Langkah ini disaksikan langsung oleh para tersangka, sebagai bentuk komitmen dalam proses hukum yang transparan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan BNN Kota Banjarbaru, menegaskan kolaborasi antarlembaga dalam memerangi peredaran narkoba.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Kerja sama ini sangat vital untuk memastikan Banjarbaru bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Polres Banjarbaru terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. (shalokalindonesia.com/rls)