
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.
Hal itu disampaikan ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sonpa kepada awak media, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan Keputusan KPU Kalsel Nomor 17 Tahun 2025, hasil penetapan nomor urut adalah sebagai berikut:
Nomor urut 1: Hj. Erna Lisa Halaby – Wartono
Nomor urut 2: Kotak Kosong
Penetapan ini mengacu pada Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta Surat Ketua KPU RI Nomor 486/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang tindak lanjut perselisihan hasil pemilihan.
Dengan hasil ini, Pilkada Banjarbaru akan berjalan dengan skema pemungutan suara antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Penetapan ini membuka babak baru dalam kontestasi politik Banjarbaru. Pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono harus meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka, sementara kubu pendukung kotak kosong juga akan menggalang suara sebagai bentuk kritik terhadap proses politik yang berlangsung.
KPU Kalsel mengimbau seluruh masyarakat Banjarbaru untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi menentukan arah kepemimpinan kota ke depan.