
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Laung Kuning Banjar menginginkan Undang-undang Sultan Adam dihidupkan lagi dalam perda masyarakat adat
Hal itu disampaikan, Juru Bicara Laung Kuning Banjar DPC Banjarmasin, Muhammad Noor Gazali saat menghadiri audiensi dengan ketua komis IV DPRD Kalsel, Jumat (5/4/2024).
“Kita berdiri disini dengan satu tujuan yaitu memperjuangkan peninggalan padatuan, ” jelasnya.
Ia bilang, pihaknya memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
“Kita Urang Banjar adalah penduduk asli Kalimantan, kita Urang Banjar adalah suku mayoritas di Kalimantan Selatan,” terangnya.
Menurutnya, kerajaan Banjar adalah salah satu cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Merajaan Banjar memiliki hukum tertulis yaitu Undang-Undang Sultan Adam yang didalamnya mengatur kehidupan masyarakat Banjar termasuk soal hukum tanah,” cetusnya.
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan supaya Undang-Undang Sultan Adam bisa diimplementasikan lagi dalam kehidupan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan
“Ini merupakan warisan padatuan kita Urang Banjar yang merupakan salah satu identitas pembentuk Bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat, ” tegasnya.
Ia menyebutkan, Kita sudah merdeka selama 78 tahun tetapi masyarakat adat kita belum sepenuhnya merdeka.
“Jangan ada lagi tanah adat masyarakat kita yang dirampas dan jadi korban eksploitasi, baik itu secara individu maupun golongan yang menguntungkan sepihak,” jelasnya.
Sehingga masyarakat adat, putra daerah Banua sangat dirugikan.
“Jangan sampai Urang Banua hanya menjadi penonton yg sangat dirugikan di Banuanya sendiri, menonton orang mengambil keuntungan dari tanah adat Banua kita, ” katanya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S, pd