
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menyampaikan informasi penyesuaian jam kerja sebagai berikut:
Hari/Tanggal & Keterangan:
– Jumat, 18 April 2025
Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
Read More
Ipeenk, Anak Muda Tegal yang Sukses Beli Rumah dari Hasil Bisnis DigitalMenteri UMKM Maman Turun Tangan, Siap Jadi Amicus Curiae di Persidangan Kasus Mama Khas BanjarStatus PSN Masih Simpang Siur, Tim BAM DPR RI Akan Kunjungi Pulau Rempang
– Sabtu, 19 April 2025**
Cuti Bersama terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2025
Selama masa libur, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran melalui layanan SMS Banking, ATM bank, atau kanal pembayaran online lainnya yang bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka pada:
– Senin, 21 April 2025
Pukul 08.00 WITA – 15.30 WITA
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi:
– Telepon: (0511) 4772061
– WhatsApp Chat: 0852 8800 0111
– Instagram: @ptamintanbanjar
– Website: www.intanbanjar.id
Reporter : Ahdalena