BANJARBARU, shalokalindonesia.com– LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menyoroti dugaan penghambatan administrasi pertanahan yang dilakukan Lurah Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.

Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menegaskan pihaknya telah melayangkan somasi sebagai bentuk protes atas tindakan yang dinilai menghambat proses legalisasi tanah warga.

“Alhamdulillah, setelah somasi kami layangkan, Camat Banjarbaru Selatan dikabarkan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, termasuk lurah yang bersangkutan,” ujar Udin Palui saat ditemui di lobi Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/3).

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha, H. Mawardi, berencana menghibahkan sebagian lahannya untuk kepentingan umum, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar sertifikat tanahnya dipecah terlebih dahulu sebelum proses hibah dapat dilakukan.

Sayangnya, menurut Udin Palui, pihak kelurahan justru mempersulit proses administrasi tersebut.

“Seharusnya lurah mendukung, bukan malah menghambat. Ini bisa berdampak buruk bagi iklim investasi dan pembangunan di Banjarbaru,” tegasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Milik dengan nomor 10556, 10555, 10553, 10552, dan 1186 di Kelurahan Loktabat Selatan, Kawasan Komplek Al Azhar. Sebagian dari lahan itu bahkan sudah tercatat sebagai pelepasan hak untuk pembangunan jalan.

Untuk menyelesaikan polemik ini, rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/3), melibatkan Camat Banjarbaru Selatan, Lurah Loktabat Selatan, serta Dinas PUPR.

“Kami hanya ingin memastikan birokrasi berjalan sesuai aturan, tanpa menghambat kepentingan masyarakat maupun investor,” pungkas Udin Palui.

LSM BABAK Kalsel berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian hukum dan administrasi yang jelas. (ban)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *