
SHALOKAL. INDONESIA,BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming Divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp110 miliar.
Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
“Hal yang memberatkan Mardani H Maming yaitu perbuatan terdakwa bertentangan kebijakan pemerintah tindakan pemberantasan korupsi, dn terdakwa tidak merasa besalah. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” kata Hakim.
Jaksa Penuntut Umum, Budi Surampaet menyampaikan, sangat apreasiasi putusan hakim Tipikor Banjarmasin.
“Pertimbangan hukumnya sangat detail sekali memberikan argumen secara hukum sesuai fakta yang terungkap dipersidangan yang didukung alat bukti yang kami berikan saat persidangan, ” jelasnya.
Ia mengucapkan, terimakasih kepada semua pihak sehingga persidangan dari awal hingga akhir berjalan dengan lancar.
Ditanya uang pengganti lebih rendah saat putusan JPU, Karena majelis hakim memisahkan dengan barang bukti jam tangan, sebab jam tangan sudah dirampas oleh negara.
“Putusan hakim sudah cukup adil, ” tegasnya.
Berita sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan, ” jelasnya.
Kata dia, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan, apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, hasil dari lelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara itu, Terdakwa, Mardani H.Maming menyampaikan, pihaknya bakal konsultasi dengan kuasa hukum.
“Saya merasa difitnah dan itu tidak benar, saya minta selama tujuh hari untuk pikir- pikir, serta berkonsultasi dengan kuasa hukum” terangnya.
Senada, Kuasa hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya bakal pikir- pikir putusan hakim.
“Kami akan pikir- pikir dahulu, ” tegasnya.
Terdakwa Mardani H. Maming diduga menerima gratifikasi atau hadiah persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN saat menjadi Bupati Tanah Bumbu silam. (SI)
Editoe: Erm Sari, S. Pd
Ket foto: persidangan Mardani H Maming. (Foto: Si)