MARTAPURA, shalokalindonesia.com- Puluhan Warga Desa Karang Intan mendatangi Aula Kantor Kecamatan untuk musyawarah terkait pembangunan Agrowisata yang mana masih tumpang tindih dengan tanah warga, Senin (03/06/2024) siang.

Pembangunan Agrowisata terpaksa tertunda dikarenakan para Warga di Kecamatan Karang Intan mengklaim bahwa sebagian tanah tersebut masih milik warga dengan lahan seluas 64 sekian hektar yang terletak di Bukit Manjai, Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Kades mengatakan, akan melakukan verifikasi terlebih dahulu ada berapa lahan milik warga andaikan ada maka akan kami keluarkan/kerucut kan lagi artinya supaya tidak terjadi tumpang tindih sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

“Ada pembicaraan pihak investor akan memberikan 25% pertahunnya yang langsung masuk ke rekening desa utuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertujuan untuk masyarakat disana semisal, guna pembangunan sarana ibadah, sosial dan lain-lain,” ucapnya.

“Bukan kami yang mengantongi sebagai perangkat desa atau sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya.

“Yang mana batasan hutan lindung milik negara yang belum dikelola maka akan kami kelola, dalam hal ini atas nama aset desa supaya kami mudah melegalitaskan untuk membangun wisata,” lanjutnya.

Beberapa pihak tersebut menggelar musyawarah di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan yang dihadiri oleh masyarakat, camat, kapolsek, pembakal dan investor, tutupnya. (shalokalindonesia.com/khalid)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *