BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang gugatan perdata senilai Rp 8 miliar antara Makmum sebagai Penggugat dan Pelindo III Banjarmasin sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/3/2025).

Persidangan dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2024/PN Bjm ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedi, SH, MH, dan Ni Kadek, SH, MH.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, Penggugat Makmum hadir didampingi kuasa hukumnya, Aji, SH, sementara Pelindo III sebagai Tergugat diwakili oleh Pengacara Negara dari Seksi Datun Kejari Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari pembangunan rumah dinas pegawai KPLP, yang menurut Penggugat, berdiri di atas lahan yang secara sah telah dimilikinya.
Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi Hendrik, yang diketahui berperan dalam pemasaran lahan milik Makmum.

Dalam keterangannya, Hendrik mengungkap bahwa tanah yang menjadi sengketa telah dibeli oleh Makmum dari pihak lain sebelum proyek pembangunan dimulai.

“Saya berteman dengan Makmum sejak 2014. Ia meminta saya untuk membantu memasarkan tanah miliknya, termasuk tanah yang sekarang menjadi sengketa,” ungkap Hendrik di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa sebelum proyek pembangunan, kondisi rumah dinas di lahan tersebut sudah sangat memprihatinkan.

“Dulu bangunan rumah dinas di lokasi itu sudah dalam keadaan rusak, hanya tersisa rangka dindingnya saja. Sekarang bangunan tersebut sudah tidak ada lagi. Dari informasi yang saya terima, beberapa material bangunan ada yang dicuri, sementara sebagian lainnya diambil oleh suplier,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi dari pihak Penggugat, Majelis Hakim memutuskan untuk memberi kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi mereka dalam persidangan berikutnya.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha, SH, MH, sebelum menutup sidang.

Persidangan selanjutnya diperkirakan akan semakin menarik dengan hadirnya saksi dari Pelindo III. Apakah kesaksian mereka akan memperkuat posisi Tergugat atau justru menguatkan dalil Penggugat? Kita tunggu kelanjutan persidangan pekan depan.
(cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *