BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru resmi berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, Muhamad Arifin, telah diterima untuk dilanjutkan oleh MK.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), selaku kuasa hukum dalam perkara ini, menyatakan rasa syukur atas keputusan sembilan hakim MK yang mengabulkan permohonan untuk melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian.

“Kami siap menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli sesuai arahan hakim MK. Ini merupakan langkah penting dalam membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru,” ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri.

Tim Banjarbaru Hanyar optimis bahwa gugatan ini akan dikabulkan secara keseluruhan, yang berpotensi berujung pada pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru dengan pengawasan langsung dari KPU RI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para habaib, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan media, serta seluruh pihak yang telah mengawal perkara ini. Dukungan dan doa dari masyarakat sangat luar biasa, dan kami berharap perjuangan ini dapat menyelamatkan suara pemilih Kota Banjarbaru,” tambah Pazri.

Dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, tim hukum dan para pendukung siap mengawal proses ini hingga putusan akhir demi keadilan dalam demokrasi. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *