BATOLA, shalokalindonesia.com- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barito Kuala terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Batola tahun 2024, Jumat (1/12/2023).

“Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ini adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024,” kata Perwakilan anggota DPRD Batola.

Ia bilang, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 ini tentunya harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 secara umum adalah sebagai berikut

” Penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 melalui masing-masing SKPD yang mana penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan mengacu kepada Kebijakan Umum APBD (KUA) 2024 serta PPAS Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama, ” katanya.

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan akan mengalami kenaikan 18,34% (delapan belas koma tiga puluh empat persen) jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2023.

“Dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah tersebut SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah agar lebih pro aktif sehingga target Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan dan untuk target Pendapatan Asli Daerah diharapkan agar bisa ditingkatkan dan jangan sampai turun dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya mengedepankan prinsi-prinsip tidak memberatkan masyarakat dan juga untuk SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah yang bisa memenuhi targetnya kami mintakan kepada TAPD agar bisa memberikan penghargaan kepada SKPD di maksud.

“Kebijakan belanja daerah Tahun 2024 akan diproyeksikan untuk pelaksanaan beberapa urusan wajib dan pilihan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, prioritas utama adalah untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan, ” terangnya.

Ia menyebutkan, hasil finalisasi antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala telah disepakati struktur anggaran sesuai ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S, pd

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *