KOTABARU, shalokalindonesia.com– Polisi dari Satuan Samapta Polres Kotabaru berhasil menangkap MQ (41), seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan distribusi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 September 2024, sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Sisingamangaraja, Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Pria asal Desa Baharu Utara ini diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,10 gram, sebuah handphone Samsung Galaxy A05, dan sedotan yang diduga untuk mengonsumsi sabu. Uniknya, paket sabu tersebut ditemukan tersembunyi dalam bungkus snack Chocolatos.

Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli rutin di area tersebut dan melihat MQ menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diinterogasi, MQ mengakui bahwa dia sedang mengambil paket narkoba.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, S.H., mengonfirmasi bahwa MQ adalah residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2018 atas kasus narkoba. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. Kejadian ini menegaskan bahwa penegakan hukum di Kotabaru terus berjalan kuat dalam memerangi penyebaran narkotika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *