SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Pemerintah mengumumkan tidak ada cuti bersama selama hari raya Natal dan Tahun Baru mendatanh.

Hal itu tertuang didalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 678 Tahun 2022. Surat ditandatangani oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ad Interim Airlangga Hartarto, dan Menpan RB Ad Interim Tito Karnavian pada 7 Juli 2022 lalu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce saat menyampaikan, pihaknya mengacu pada SKB itu, untuk teknis pengaturannya , nanti di penjabat pembina kepegawaian (PPK) Masing-masing.

” Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama saat Nataru sebagaimana ditetapkan saat hari raya Idul Fitri. Libur Tahun Baru 2023 jatuh pada hari Minggu 1 Januari 2023. Tidak adanya cuti bersama pada momen pergantian tahun itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022,” katanya, dilansir dari Kompas, Sabtu (17/12/2022).

Kata dia, cuti bersama pada 2023 ada lima kali, antara lain saat Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 23 Januari dan 23 Maret bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka. Berikutnya adalah hari raya Idul Fitri pada 21, 24, 25, dan 26 April; hari raya Waisak 2 Juni; dan hari raya Natal 26 Desember.

“Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek, pasca penetapan libur dan cuti bersama terutama aspek parawisata, perekonomian, evaluasi situasi dalam dua tahun sebelumnya,” terangnya.

Ia bilang, sejauh ini pemerintah masih berpegangan pada aturan di SKB tersebut sehingga, baik masyarakat maupun ASN, diminta juga merujuk pada aturan itu.

” Kemenpan RB berpesan agar fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap diatur dengan baik. ASN yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan pemadam kebakaran harus diatur waktunya agar tidak semuanya cuti, ” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPK untuk menjaga ketertiban selama libur Natal dan Tahun Baru. Koordinasi dilakukan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan.

”Pejabat pembina kepegawaian dan unit kerja pelayanan agar tetap diatur supaya pelayanan masyarakat lebih baik lagi,” ucapnya.

Hak cuti pegawai dan ASN sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan di bawahnya. Jika memang cuti diajukan sesuai dengan kebutuhan, PPK diminta menata sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing dan sesuai dengan karakteristik pelayanannya. Pelayanan langsung kepada masyarakat tak boleh berhenti pada saat masyarakat berlibur.

Seusai cuti bersama Lebaran diharapkan dapat melecut semangat para pegawai pemerintah untuk bekerja lebih baik lagi melayani masyarakat.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan, pihaknya sudah mengkaji tren cuti Natal dan Tahun Baru di tahun 2022. Animo masyarakat untuk berlibur diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan tahun 2021. Oleh karena itu, Kemenhub juga diminta mengantisipasi lonjakan mobilitas penduduk pada pengujung tahun ini.

”Meskipun meningkat, belum akan menyamai lonjakan liburan pada tahun 2019 lalu sebelum terjadi pandemi Covid-19,” kata Agus.

Dia juga berpesan kepada ASN yang bekerja pada sektor pelayanan publik untuk tetap menjaga pelayanan langsung terhadap masyarakat. Apalagi, tidak ada cuti bersama pada tahun ini sehingga libur hanya reguler, seperti pekan-pekan biasanya. Pengaturan agar pelayanan publik tetap terjaga ini ada di tangan pejabat pembina kepegawaian. (SI/KOMPAS)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ilustrasi suasana Nataru. (Foto: blog. pergi. Com)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *