BATOLA, shalokalindonesia.com- Rapat paripurna laporan hasil pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gabungan Komisi A, Muhran pada rapat paripurna, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama antar desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa.

“Sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa Masyarakat, penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah sehingga meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Kabupaten Barito Kuala
Rancangan Peraturan Daerah ini terdiri dari 22 Bab dan 95 pasal, ” katanya.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: jenis BUM Desa; pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; rencana program kerja; kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; pengadaan barang dan/atau jasa; kerja sama; pertanggungjawaban; pembagian hasil usaha; kerugian; penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; perpajakan daerah dan retribusi daerah; insentif daerah peran serta Masyarakat dan badan usaha dan pendanaan

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan

“Dalam rangka rangka peningkatan pelayanan Palang Merah Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Kuala diperlukan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” katanya.

Ia menambahkan, Penyelenggaraan Kepalangmerahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kepalangmerahan di daerah Penyelenggaraan Kepalangmerahan bertujuan untuk peningkatan peran pemerintah daerah dan PMI di daerah dalam kegiatan Kepalangmerahan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kepalangmerahan dan peningkatan peran serta masyakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, pada Rancangan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan di daerah.

“Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana, mengawasi kegiatan Kepalangmerahan, memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan, ” ungkapnya.

“Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Palang Merah Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 pada rancangan peraturan daerah ini disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi B, Basuki menyampaikan, pihaknya berharap setelah Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Tak kalah pentingnya kepada Pemerintah Daerah kami harapkan agar Rancangan Peraturan Daerah yang sudah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala bisa disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah yang ada dan dapat mentaati peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga apa yang kita harapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” harapnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *