BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan dua pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (20/4/2024).

Pelaku berinisial SD (44) dan YS (40), keduanya diamankan pada Jum’at (18/4) sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Rantau Keminting RT 006 RW 003 Kecamatan Labuan Amas Utara, HST (tepatnya disebuah rumah yang ditempati SD).

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.

“Sesuai KTP, SD merupakan warga Desa Banua Hanyar RT 005 RW 002 Kecamatan Pandawan, HST. Sedangkan YS merupakan warga Jalan Ir H Juanda Sampit RT 003 RW 001 Kelurahan/Desa Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 gram dan berat bersih 5,06 gram.

“Dari tangan SD, petugas menyita satu buah serok plastik, satu buah dompet kecil, satu buah Handphone merek Realme, Uang tunai Rp. 990.000 dan satu unit Sepeda motor merek Suzuki Spin. Kemudian dari tangan YS, petugas menyita satu buah Handphone merek Oppo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SD dan YS dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Sub pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *