
BARABAI, shalokalindonesia.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengamankan warga HST diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (13/9/2024).
Pelaku berinisial RN (38), ia diamankan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sungai Buluh, Kecamatan, Labuan Amas Utara (LAU) Kabupaten HST (tepatnya didalam sebuah warung malam).
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, bermula Petugas mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Buluh, Kecamatan LAU sering terjadi transaksi sabu, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang Perempuan atas nama RN.
“Sesuai KTP, RN merupakan warga Jalan Brigjend H Hasan Baseri, Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 9,64 gram.
“Juga ditemukan dua lembar tisu warna putih, satu kotak rokok warna putih, satu Handphone Vivo warna Biru, satu Sepeda motor Honda Supra Fit Warna Biru dengan Nomor Polisi yang terpasang KH 6117 AA,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)