
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Sidang praperadilan yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau yang dikenal sebagai Paman Birin, kini memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (08/11) ini, agenda berfokus pada penyampaian kesimpulan antara tim kuasa hukum Paman Birin sebagai pemohon dan pihak KPK sebagai termohon di hadapan Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Pantauan Media Shalokal Indonesia di lokasi, nampak Gubernur Kalsel tidak berhadir dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Kedua belah pihak memilih untuk menyerahkan hasil kesimpulan dalam bentuk tertulis tanpa membacakannya langsung di hadapan hakim.
Usai sidang, tim Biro Hukum KPK yang diwakili Nia Suryani dan Indah Oktiandi menyatakan bahwa mereka meminta hakim agar menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Paman Birin.
“Kami meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” ujar Indah usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa KPK telah menghadirkan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa gugatan ini memiliki cacat formil sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Indah menambahkan bahwa Paman Birin, yang statusnya sebagai tersangka, diduga melarikan diri setelah operasi tangkap tangan dilakukan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan praperadilan.
KPK memaparkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen T41 hingga T152, yang mendukung penetapan Paman Birin sebagai tersangka.
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti bahwa tersangka kerap tidak hadir dalam kegiatan dinas penting dan menyerahkannya kepada Sekretaris Daerah, serta menunjukkan indikasi upaya menghindari penegak hukum. Selain itu, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Paman Birin dan mengeluarkan surat penangkapan terhadapnya.
Saat ini, masyarakat menantikan keputusan akhir Hakim Afrizal Hadi, yang akan menentukan kelanjutan dari kasus hukum yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini. (iyus)
Editor: Nanang