
PELEIHARI, shalokalindoneesia.com– Proses hukum terhadap Y, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Tanah Laut (Tala) 2024, resmi tuntas. Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari setelah mendapat arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan tim hukum salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati kepada Bawaslu Tala.
Berdasarkan rekaman suara yang diserahkan, Y diduga mengarahkan para guru untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Setelah melalui penyelidikan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tala hingga akhirnya disidangkan di PN Pelaihari.
Pengadilan memutuskan Y bersalah karena melanggar aturan netralitas ASN dalam pilkada, dengan vonis denda sebesar Rp6 juta dan pidana kurungan empat bulan.
Kepala Pidana Umum Kejari Tala sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
“Kami telah menerima putusan PN Pelaihari dan memintakan arahan kepada pimpinan. Setelah mendapat petunjuk, kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Harry saat ditemui di kantornya, Senin (30/12/2024).
Harry berharap vonis ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk tetap netral dan profesional, terutama menjelang pemilu.
“Hukuman ini memberikan pesan tegas agar ASN tidak menyalahgunakan posisinya demi kepentingan politik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa netralitas ASN adalah salah satu kunci keberhasilan demokrasi yang berintegritas.
“Kami ingin ASN tetap fokus pada tugas pelayanan publik tanpa keberpihakan politik, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Harry.
Langkah tegas kejaksaan ini memberikan sinyal positif bagi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan berintegritas di Tanah Laut. (mus)