BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Pria di Banjarbaru diduga setubuhi anak dibawah umur, akhirnya ditangkap macan barbar.

Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden Lesmana melakukan penyelidikan usai menerima laporan adanya laporan terkait dua anak dibawah umur yang disetubuhi.

“Pelaku berinisial “KS” dan berkar erja keras tim membuahkan hasil dimana “KS” berhasil diamankan saat berada di rumah kakaknya didaerah Jalan Sukamara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, ” katanya, melalui postingan Macan Barbar, Senin (10/7/2013).

Ia bilang, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan asusila yang telah dilakukannya terhadap para korban dan kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lbh lanjut.

“Pelaku disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor; Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Pelaku diamankan. (Foto: Macan Barbar)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *