BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Dua hotel ditutup karena melanggar administrasi saat razia yang dipimpin langsung Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Arifin, Minggu (2/4/2023).

Saat giat ini ternyata, ada dua hotel yang beroperasional dengan izin usaha yang sudah tak berlaku lagi.

Wali Kota Banjarbaru Aditya dengan didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Disporabudpar A Yani Makkie dan Kepala Satpol PP Hidayaturahman, menyambangi lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34.

Aditya menemukan izin usaha hotel tersebut telah mati sejak 2020 lalu.

Selain itu, Aditya juga menemukan izin operasional yang mati yaitu ditemukan di lokasi kedua yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalam A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.

Kata dia, dari hasil razia ini, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha kedua hotel itu berupa penutupan tempat usaha sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kedua hotel itu tidak boleh beroperasi, kecuali sudah ada izin usaha yang baru, “tegasnya.

Ia bilang, giat ini juga bentuk komitmen dalam menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan dan juga antisipasi adanya praktek prostitusi di Banjarbaru.

Ia menambahkan, pihaknya langsung menyuruh petugas Satpol PP untuk mengecek setiap kamar hotel.

“Saya sering dapat laporan warga adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru, ” tuturnya.

Ia menyebutkan, ini sebagai bentuk shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadan.

“Pemkot tidak segan berikan sanksi tegas jika melanggar peraturan hingga pencabutan izin,” (shalokalindonesia.com/si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Razia hotel. (Foto: Kh)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *