
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM pusat oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu terakhir, menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Selain konsumen yang memang dilindungi undang-undang, pelaku usaha—terutama UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal—juga memerlukan perlindungan. Apalagi UMKM di sektor makanan tradisional yang membawa serta identitas dan citarasa lokal, serta turut menopang industri pariwisata.
UMKM merupakan sektor yang sangat rentan terhadap persaingan, gejolak ekonomi, dan regulasi yang terkadang tidak berpihak. Karena itu, ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan tepat.
Ki Sulisno—sapaan akrab Sulisno, S.Sn., M.A.—anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Padahal, di Kalimantan Selatan sudah tersedia lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu BPSK Banjarmasin.
BPSK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat, adil, dan gratis. Lembaga ini berkedudukan di kompleks Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S. Parman, Banjarmasin.
Ki Sulisno berharap masyarakat Kalimantan Selatan semakin mengetahui dan memanfaatkan keberadaan BPSK ini. Jika mengalami permasalahan terkait transaksi jual beli barang atau jasa, konsumen dapat segera berkonsultasi atau mengajukan pengaduan ke BPSK. Pengaduan tidak dipungut biaya.
Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang majelis yang menghadirkan konsumen, pelaku usaha, serta anggota BPSK dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Sidang bersifat tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi semua pihak. Hasil sidang pun tidak boleh dipublikasikan.
BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian sengketa: *mediasi*, *konsiliasi*, dan *arbitrase*. Ketiganya bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun (win-win solution), tanpa perlu melalui jalur pengadilan.
Ki Sulisno menegaskan bahwa BPSK adalah saluran *pertama* yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa konsumen. Proses di BPSK mengedepankan *asas kekeluargaan*, menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dan konsumen—dua pihak yang sejatinya saling membutuhkan.
Hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan konsumen sangat penting bagi keberlanjutan usaha. Kepercayaan dan loyalitas konsumen akan mendorong pertumbuhan bisnis, menarik pelanggan baru, dan memperkuat reputasi usaha. Perlindungan konsumen bukan hanya soal pelayanan saat transaksi, tetapi juga menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.
Namun, jika proses penyelesaian di BPSK tidak membuahkan hasil, atau jika terdapat indikasi *penipuan* dan *kelalaian berat* yang membahayakan keselamatan konsumen, maka laporan ke *kepolisian* menjadi langkah selanjutnya yang dapat diambil.
Dengan demikian, mari manfaatkan lembaga yang telah disediakan negara. BPSK hadir untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak—baik konsumen maupun pelaku usaha—dalam semangat saling menghargai dan saling menguntungkan.
Penulis: Sulisno, S.Sn., M.A. – Anggota Majelis BPSK Banjarmasin
…..
Dikenal dengan nama Ki Sulisno, adalah anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin. Ia juga merupakan dosen di Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan. Aktif dalam advokasi perlindungan konsumen dan pelaku UMKM, serta giat menyuarakan penyelesaian sengketa secara adil melalui pendekatan budaya dan kekeluargaan.