JAKARTA, shalokalindonesia.com- Sidang pembacaan putusan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rabu (29/5/2024)

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, adanya komunikasi aktif yang terus terjalin antara teradu dengan IS hingga yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai atasan teradu.

Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP berpendapat hubungan antara teradu dengan IS telah terjalin semenjak Teradu menjadi penyelenggara pemilu Tahun 2017 sampai saat sidang pemeriksaan oleh DKPP digelar.

“Hubungan Teradu dengan IS adalah hubungan yang tidak wajar karena dilakukan dengan seorang laki-laki yang telah memiliki istri sah,” katanya.

Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya sebagai simbol kelembagaan.

” Teradu wajib memegang prinsip profesional dengan menghindari komunikasi dan pertemuan yang tidak wajar sehingga dapat menimbulkan syakwasangka dan penilaian buruk dari masyarakat yang dapat mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” terangnya.

Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu; Para Pengadu memiliki kedudukan hukum il standing) untuk mengajukan ALIKA
pengaduan a quo,

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, ” ucapnya.

DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu MB selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan, ” katanya.

Ia menerangkan, pihaknya memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;

Putusan ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, 1 Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota,

Berita sebelumnya, BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kuasa hukum Dessy Irawati Basrindu, SH. menghadiri sidang kode etik yang dilakukan oknum Bawaslu Hulu Sungai Selatan (beinisial MB) di kantor KPU Kalsel, Senin (25/3/2024).

Pada sidang ini mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait atau saksi.

“Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang dilakukan oknum komisioner Bawaslu HSS,” kata kuasa hukum, Rahmat kepada Shalokal Indonesia.

Ia bilang, klien dirinya menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu.

“Pokok permasalahan ini adanya dugaan perselingkuhan,” ucapnya.

Dalam persidangan tadi, kita memberikan foto-foto bukti dugaan perselingkuhan.

“Itu jelas melanggar kode etik, apalagi yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan Bawaslu seperti bimtek, memakai mobil dinas, dan lain-lain, ” katanya.

Menurutnya, hasil sidangnya ditunda dan kita menunggu teknis dari DKPP.

“Tujuan kami untuk memberhentikan penyelenggar pemilu dan sebagai efek jera, ” tegasnya.

Ia bilang, perbuatan yang dilakukan adanya dugaan perselingkuhan atau perzinahan,

“Pelanggaran kode etik kesusilaan penyelenggara pemilu, pasal yang dilanggar Pasal 7 Ayat 1, Pasal Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, 12 dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, ” ucapnya.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *