SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Hal itu disampaikan, ketua Majelis hakim
Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kata dia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua, dilansir dari Kompas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana JPU Menuntut pidana 8 tahun.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sebelumya, Ferdy Sambo divonis mati, disusul Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 Tahun Penjara. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ricky Rizal Wibowo. (Foto: Antara)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *