
BANJARMASIN, shalokindonesia.com- Kasus di Banjarmasin yang membuat heboh jagat dunia maya dan menjadi perbincangan publik terkait sang ayah diduga jebloskan anak ke penjara.
Sidang kali ini, pembacaan duplix ( balasan dari Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/11/2023).
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Mujahidin, Dr Junaidi SH MH saat ditemui awak media.
Kuasa hukum yang mendampingi kasus ini
Adv Dr Junaidi SH, MH, Adv Pranoto, Sh, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto.
“Dalam sidang ini kita mempertegas dari nota pembelaan yang kita ajukan, ” ucapnya.
Ia bilang, dipersidangan tidak terdapat perdamaian dan menurutnya perdamaian itu sangat penting.
“Karena melalui perdamaian, kita bisa mengetahui apakah terdakwa ini layak atau tidak, ” jelasnya.
Ia menegaskan, sejak dari awal, pihaknya sudah ada perdamaian.
“Polda Kalsel pun sudah menggelar perkara atas kasus ini, namun tidak ada unsur pidananya, ” terangnya.
Ia menyebutkan, pada pasal 376, tidak dapat berdiri sendiri, tetapi jaksa tetap berpedoman dengan pasal teesebut.
“Jadi pasal 376 harua didahului dengan pasal lain yakni 372 tentang penggelapan, ” ucapnya.
Ia menerangkan, pihaknya setuju dengan penyampaian para ahli dan pasal yang diterapkan itu menjadi kabur atau tidak jelas.
“Semoga, kasus ini memberikan hasil yang memuaskan dan hakim memutuskan secara detail, ” harapnya.
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus viral sang ayah diduga menjebloskan anak ke penjara memasuki babak baru lagi.
Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/11/2023).
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Mujahidin, Dr Junaidi SH MH saat ditemui awak media.
Kuasa hukum yang mendampingi kasus ini
Adv Dr Junaidi SH, MH, Adv Pranoto, Sh, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto.
“Kami menganggap dari awal kasus ini tidak layak dijadikan perkara karena ini masalah keluarga dan sudah ada perdamaian antara ayah dan terdakwa (anak),” ucapnya.
Ia menegaskan, faktanya berkas perkara itu tidak ada atau hilang dan ini menjadi pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
“Surat perdamaian juga hilang, yang mana di dalam surat itu sang ayah mau mencabut perkara ini, tetapi tidak jalan, ” terangnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga tentang kepemilikan, pada dasarnya sertifikat THM ini atas nama terdakwa (anaknya).
“Dari gelar perkara, kasus ini tidak ada pidananya
karena sertifikat itu masih atas nama terdakwa, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, perkara yang seharusnya tidak ada pidananya, akan tetapi disidangkan, hal itu membuat pihaknya jadi bertanya-tanya kepada Polresta Banjarmasin.
“Terkait pasal 376, dari awal tuntutannya pasal 376, dimana dari dua ahli menyebutkan pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, faktanya pasalnya tunggal yaitu 376, misalkan masalah penggelapan, maka harus dimunculkan dulu pasal 372 yang mana pasal itu mengenai penggelapan.
“Seharusnya pasal 376 dikaitkan dengan pasal 367 tentang harta dalam keluarga, ” ucapnya.
Ia menerangkan, pasal yang tidak menyertakan pasal 372, kasus ini seperti kabur dan dinyatakan tidak sah.
“Kami yakin keadilan akan berpihak kepada terdakwa,” ungkapnya.
Ia berharap, para hakim bisa profesional untuk memutuskan sesuai fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan para ahli.
Diberitakan sebelumnya, Ayah di Banjarmasin diduga jebloskan anak ke penjara, karena harta.
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Mujahidin, Dr Junaidi SH MH saat ditemui awak media, Kamis (2/11/2023).
“Awal mulanya selama orang tua tersangka masih dalam satu ikatan perkawinan (terakhir pada tanggal 11 April 2022 sudah becerai berdasarkan putusan No. 1478/Pdt.G/2022/PA. Bjm di Pengadilan Agama Banjarmasin) setiap pembelian aset/ harta orang tua Terdakwa sepakat untuk diatas namakan anak (Terdakwa) seperti tanah (SHM), rumah dan lain-lain,” jelasnya.
Ia bilang, pada tahun 2008 sampai dengan 2012 Pelapor (Ayah dari orang tua Terdakwa atas nama HH) ada membeli beberapa tanah serta letaknya.
“Bahwa setelah Sertipikat Hak Milik tersebut selesai selanjutnya Sertipikat Hak Milik diserahkan kepada Pelapor selanjutnya Pelapor menyerahkan kepada istrinya atas nama Hj. Lailan Hayati (Ibu dari orang tua Terdakwa) untuk disimpan ke dalam brangkas karena selama berumah tangga yang menyimpah seluruh asset SHM tersebut, ” terangnya.
Ketika orang tua Terdakwa (ayah dari orang tua Terdakwa atas nama HH dan Ibu dari orang tua Terdakwa atas nama Hj Lailan terjadi konflik rumah tangga, dan guna menghindari penjualan aset atau harta bersama tersebut secara sepihak/ tanpa sepengetahuan/ tanpa seizin akhimya Ibu dari orang tua Terdakwa atas nama Hj. Lailan meminta kepada Terdakwa untuk menyimpankan enam lembar Sertipikat Hak Milik.
“Yang mana ke enam lembar Sertipikat Hak Milik tersebut merupakan aset/ harta bersama yang diperoleh kedua orang Terdakwa ketika masih terikat dalam satu perkawinan yang sah, dan Sertipikat Hak Milik tersebut atas kehendak Pelapor di atas namakan MUJAHIDIN (Terdakwa);
Ia menambahkan, penyerahan titipan enam Sertipikat Hak Milik atas nama MUJAHIDIN dari orang tua (Ibu dari orang tua Terdakwa atas nama Hj. LAILAN HAYATI) yang saat itu mengatakan “simpankan sertipikat jika abah ikam mau mengambil jangan diserahkan” selanjutnya dibuatkan tanda terima.
Kemudian tanah tersebut atas kehendak Pelapor meminta kepada Terdakwa agar Sertipikat Hak Milik nya langsung di atas namakan Terdakwa dengan alasan atas kepercayaan orang tua kepada anak serta untuk mempermudah urusan perusahaan/ usaha;
“Ketika masih dalam proses gugatan cerai yang diajukan oleh Ibu orang tua dari Terdakwa atas nama Hj. LAILAN HAYATI kepada ayah dari orang tua Terdakwa atas nama HH pada tanggal 18 Agustus 2022 Pelapor mengajukan somasi kepada Terdakwa dengan maksud meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan keenam lembar Sertipikat Hak Milik atas nama MUJAHIDIN yang diterima dari Ibu dari orang tua Terdakwa kepada Pelapor, ” katanya.
Ia mengetahui kalau keenam lembar Sertipikat Hak Milik atas nama MUJAHIDIN tersebut berada di Terdakwa akhirnya Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polresta Banjarmasin, berdasarkan SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI Nomor : STTLP/281/VII/2022/KSL/RESTA BJM/SPKT Tanggal 12 Juli 2022 dilanjutkan dengan surat Laporan Polisi Nomor LP/B/551/VIII/2022/SPKT/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL Tanggal 24 Agustus 2022 dengan Surat Perintah Penyelidikan 395.a/VIII/2022/Reskrim Tanggal 24 Agustus 2022; Nomor SP.Lidik/
“Setelah membuat Laporan Polisi ke Polresta Banjarmasin SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI Nomor : STTLP/281/VII/2022/KSL/RESTA BJM / SPKT Tanggal 12 Juli 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 Pelapor membuat surat somasi yang ditujukan kepada Terdakwa dengan maksud Tersangka menyerahkan ke 6 (enam) lembar Sertipikat Hak Milik atas nama MUJAHIDIN tersebut kepada Pelapor, ” katanya.
Ia menjelaskan, atas perkara Laporan Polisi tersebut oleh penyidik Reskrim Polresta Banjarmasin kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/385.b/IX/2022/Reskrim, Tanggal 22 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik Lanjutan/385.b/l/2023/Reskrim, Tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/551/VIII/2022/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN Tanggal 24 Agustus 2022, terakhir Terdakwa telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/20/11/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023 sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.a/11/2023/Reskrim tanggal 30 Maret 2023;
Lebih lanjut, ketika Terdakwa memberikan keterangan (BAP Tersangka) pada pokoknya Terdakwa menolak jika disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 KUHPidana, dengan alasan bahwa ke enam Sertipikat Hak Milik tersebut tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun:
Terdakwa dilakukan penahanan di RUTAN Polresta Banjarmasin, Terdakwa mengembalikan enam lembar Sertipikat Hak Milik atas nama MUJAHIDIN tersebut yang diserahkan oleh Istri Terdakwa atas nama NI kepada Ibu dari orang tua Terdakwa atas nama Hj. Lailam disertai dengan Tanda Terima Pengembalian Dokumen pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 dengan ditandatangani oleh NI (yang menyerahkan) dan Hj. Lailan (yang menerima) serta ditandatangani oleh saksi-saksi
Enam lembar Sertipikat Hak Milik atas nama MUJAHIDIN tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidilk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan dibuatkan TANDA TERIMA PENYITAAN Nomor :STP/58/IV/2023/Reskrim Tanggal 3 April 2023 dari Ibu Terdakwa atas nama Hj. Lailan (selaku yang menguasai barang/ menyerahkan) kepada RICHE FAHRUDDIN, SH. (selaku yang menerima);
Kemudian atas lamanya penanganan perkara oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sejak tanggal 24 Agustus 2022, akhimya Terdakwa membuat Surat Permohonan Keadilan dan Kepastian Hukum atas Penanganan Kasus oleh penyidik Polresta Banjarmasin Tanggal 05 Mei 2023 yang ditujukan kepada Dir. Krimum Polda Kalsel dan atas Surat Permohonan Keadilan dan Kepastian Hukum atas Penanganan Kasus oleh penyidik Polresta Banjarmasin Tanggal 05 Mei 2023.
“Tersangka telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan DUMAS (SP3D) ke 2 dari Bapak Komisaris Besar Polisi HENDRI BUDIMAN, S.H., M.H. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, yang pada pokoknya menyampaikan poin angka 2
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada saudara bahwa Bag Wassidik Polda Kalsel telah menindak lanjuti surat pengaduan saudara terkait laporan polisi nomor : LP/B/551/VIII/2022/SPKT/RESTA BANJARMASIN/ POLDA KALSEL Tanggal 24 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 KUHPidana dan telah melaksanakan gelar perkara khusus pada tanggal 0 Juli 2023 terhadap laporan polisi tersebut dengan kesimpulan bahawa terhadap unsur memiliki tidak terpenuhi karena barang yang dikuasai merupakan 6 buah SHM atas nama Sdr. MUJAHIDIN selaku tersangka, berdasarkan SEMA nomor 10 tahun 2020 bahwa pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, sehingga MUJAHIDIN menguasai barang miliknya sendiri dan barang berupa SHM tersebut pada saat dilaporkan merupakan titipan dari ibunya (Hj. LAILAN) dan masih di tangan MUHAJIDIN (tidak dijual belikan atau dipindah tangankan), ” isinya.
Atas peristiwa tersebut di atas Terdakwa MUJAHIDIN menolak dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan alasan Surat Dakwaan Pasal 376 KUHP di buat tidak dengan cermat dan kabur karena tidak memasukan beberapa Pasal 372 KUHP (pasal pokok) dan Pasal 367 KUHP sehingga sehingga dakwaan yang demikian menjadikan surat dakwaan batal demi hukum. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd