BEKASI, shalokalindonesia.com- Menjalankan sebagai fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara( BMMN ), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai(BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Adapun kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu 9 Oktober 2024.

Adapun BMMN yang dimusnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416 ( lima juta enam tujuh ribu empat ratus enam belas ) batang, MMEA ilegal sejumlah 859 ( Delapan ratus lima puluh sembilan ) liter dan EA sejumlah 235 liter.

Nilai seluruh BKC yang dimusnakan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920 (tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh ) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.942.044.532 ( tiga miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat puluh empat lima ratus tiga puluh dua rupiah ).

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi. Korem 051/Wijayakarta. Polres Kota Bekasi, dan Kapolres Kabupaten Bekasi dalam Operasi bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operas Tindakan rutin Bea Cukai Bekasi di Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024.

Ini adalah bukti terwujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi antar dengan penegak hukum lainnya.” Ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti.

( Herdy R )

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *