SURABAYA, shalokalindonesia.com- Pemeran video syur kebaya merah, Anisa Hardiyanti divonis 1 tahun penjara dan untuk video threesome, ia juga dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Pemeran pria, Aryarota dijatuhi hukuman penjara selama1, 2 tabun dan denda Rp250 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan terdakwa Anisa Hardiyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat video pornografi,” ujar Saifuddin Zuhri, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dilansir dari Radar Bogor, Sabtu (2/9/2023).

JPU, Rista Erna Soelistiowati menyampaikan, keduanya dipidana masing-masing 1 tabyn penjara dan didenda Rp250 juta, subsider 3 bulan penjara.

Para terdakwa membuat video porno di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu.

Sebelum membuat video asusila tersebut, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia. Di antaranya, tidak boleh memeluk, ciuman bibir, dan saling menatap.

Selain itu, aktivitas threesome divideokan. Video lantas dijual dan hasil penjualan dibagi bertiga. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, s. Pd

 

 

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *