BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Muhammad Ansyari (29) harus menerima kenyataan pahit setelah nekat menjadi kurir narkoba hanya demi upah Rp50 ribu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (11/2/2025), ia menghadapi tuntutan berat karena terbukti membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH, MH, didampingi dua anggotanya, Fidiyawan S SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar SH, MH dari Kejati Kalimantan Selatan menuntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Jika tidak mampu membayar, Ansyari harus menjalani tambahan hukuman enam bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ansyari diamankan ketika tengah mengendarai sepeda motor dengan sebuah tas ransel yang diletakkan di bagian depan.

Ia baru saja mengambil narkotika yang disimpan dengan sistem ranjau oleh seseorang.

Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tiga paket besar sabu dalam kemasan teh Cina, 20 paket sabu dalam plastik hitam dengan berat total sekitar 5 kilogram, serta 1.690 butir ekstasi dan serbuk ekstasi berwarna biru.

Mendengar tuntutan berat tersebut, Ansyari langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dengan nada lirih, ia memohon keringanan hukuman, mengingat dirinya adalah tulang punggung keluarga.

“Saya mohon keringanan dari tuntutan JPU, karena saya sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya penuh penyesalan.

Namun, JPU tetap teguh pada tuntutan awal. Sidang akan dilanjutkan dalam sepekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (18/2/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang tergoda terlibat dalam jaringan narkoba. Hukuman berat dan risiko tinggi menunjukkan bahwa keuntungan yang dijanjikan tidak sebanding dengan konsekuensinya. (cory)

editor: erma Sari, S.Pd.Gr

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *