BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kampanye dan dana kampanye. Rapat ini berlangsung pada Sabtu (21/9/2024) dengan melibatkan KPU, Bawaslu, KPID, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

Rusnailah, Ketua KPU Kota Banjarmasin, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk menyatukan pemahaman tentang aturan kampanye. “Tujuan rapat ini agar semua pihak mengerti bagaimana kampanye harus dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Rusnailah berharap agar Partai Politik (Parpol) dan tim kandidat dapat mengelola dana tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan kampanye berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tambahnya.

KPU Banjarmasin juga mendesak bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Subhani, Komisioner KPU Banjarmasin, menjelaskan bahwa RKDK harus dibuka paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai pada 24 September 2024. “Ini untuk memastikan semua transaksi dana kampanye dapat diaudit dengan jelas,” tegas Subhani.

Namun, hingga saat ini, belum ada Bapaslon yang menyerahkan RKDK tersebut. “Sampai sekarang, tidak ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye,” katanya, mengingatkan bahwa tenggat waktunya adalah 24 September.

Dengan masa kampanye yang semakin dekat, para Bapaslon diharapkan segera mematuhi aturan terkait RKDK agar kampanye dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan. Akankah mereka bisa memenuhi persyaratan tepat waktu? Mari kita tunggu perkembangannya. (Rizky)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *