BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau divonis 1 tahun pidana dan membayar denda Rp 50 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan dua bulan.

Hal itu dibacakan vonis oleh majelis hakim di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/11/2023).

Ia menambahkan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan kerugian negara dan hal yang meringkan tidak pernah dihukum dan bersikap sopan.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Adya Saddam SH melalui rekannya Isrof Rifani mengatakan bahwa dimana kliennya tidak sendiri menggunakan uang kerugian tersebut namun ada pihak lain yang juga menikmati uang tersebut.

“Sebenarnya clien kami ini adalah korban, korban dari bujuk rayu oknum-oknum tersebut, ” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus ini tidak dilakuakn sendiri tetapi ada oknum-oknum lainnya.

“Kita berharap dari kejaksaan ataupun polres melakukan penyelidikan terhadap dua saksi yang dsebutkan di dalam persidangan.

” Kerugian negara yang dikembalikan Rp267 juta dan terdakwa membayar dengan menggunakan uang sendiri, ” ucapnya.

Ia menegaskan, sesuai fakta persidangan, uang yang dipakai terdakwa hanyar Rp30 juta dan menjadi pertanyaan kemana sisa uang tersebut.

Berita sebelumnya, Nasib terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau bisa dibilang kurang beruntung.

Pasalnya, meskipun terdakwa telah menutupi semua kerugian negara sebesar kurang lebih 267 juts lebih tersebut, Hj. Adya dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU Akhmad Rifani SH, MH dari Kejari Pelaihari, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bn anjarmasin, pada Rabu, ( 18/10/2023 ) kemarin.

Sidang melalui virtual ini diketuai majelis Hakim Himawan& didampingi kedua anggotanya, sedangkan terdakwa Adya didampingi Kuasa Hukum Saddam SH, Isrof Farhani SH, dan iwan SH dari Kantor Pengacara

Tidak hanya itu, Adya juga diminta untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah namun bisa diganti kurungan selama 3.bulan penjara.

JPU juga menetapkan uang titipan sebesar 267 rupiah lebih dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun perbuatan terdakwa Adya oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor:PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5# Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada . Puskesmas Angsau sebesar Rp 267.056.800. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *