BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pada hari ini Selasa tanggal 23 Mei 2023, betempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah berlangsungnya kegiatan monitoring dan evaluasi serta pengawasan dan pemeten aliran kepercayaan/penghayat lepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dipimpin oleh Bapak Ricardo Silinjak S.H.. MH selaku Direktur B Kejaksaan RI beserta rombongannya.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Bapak Akhmad Yani SH, MH. selaku Pt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Bapak Abdul Rahman SH. MH. selaku Asisten Intelen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta dikuti oleh para Kepala Seksi di Bidang intelijen Kejati Kalsel dan para Kepala Seksi Intelijen se-Kalimantan Selatan secara wtual.

Dalam kegiatan tersebut Bapak Ricardo Stinjak menyampaikan peran tugas dan fungsi tim koordinasi pakem yadu Menelli dan menilai secara cemat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.

“Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Didalam melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan,mengedepankan sosialisasi dalam kehidupan beragama sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 28, 29 Undang- Undang 1945 serta mempertimbangkan kearifan lokal, ” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah ada kerjasama dengan Kemendes PDTT. nomor: 122/M/Doct/kb/11/2018, Nomor: Kep-051/A/Ja/Kb/03/2018 tgl 15 Maret 2018, dimana kejaksaan
membimbing kepala desa agar tidak salah mengunakan anggaran.

Selanjutnya Ricardo Stinjak menyampaikan, ada dampak putusan MK Nomor: 97/PUU-XW2016 atas pengujian UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sehingga identitas yang dulunya hanya açaman
sekarang bisa penghayat kepercayaan Terakhir sebagai penutup.

Ia berharap agar personal-personal Kejaksaan dapat menjaga kewenangannya sehingga lewenangan Kejaksaan tidak dapat di ambil oleh instansi lain. (shalokalindonesia.com/rls)

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *