BANJARMASIN, shalokalindonesia.com—Founder Borneo Law Firm (BLF), Muhammad Pazri, menanggapi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Banjarbaru dengan memberikan pandangan penting terkait peran hukum dan dukungan bagi korban.

Ia menjelaskan bahwa kasus KDRT termasuk delik aduan yang diatur dalam Pasal 51–53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pazri berharap korban berani untuk melapor ke pihak kepolisian agar proses hukum bisa berjalan.

“Kasus seperti ini perlu ditangani dengan tegas. Kami mengimbau agar korban berani melapor dan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan,” ujar advokat muda ini kepada media Shalokal Indonesia, Sabtu (26/10/2024).

Muhammad Pazri juga menekankan perlunya peran proaktif dari berbagai pihak dalam menangani kasus-kasus KDRT yang sering kali terjadi.

Ia menyarankan agar pendampingan bisa dilakukan melalui Babinsa dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat.

“Polisi, Babinsa, dan dinas terkait bisa lebih proaktif dan jemput bola. Jika ada indikasi KDRT yang mencurigakan bahkan viral di media sosial, datangi korban langsung. Ini penting agar korban merasa nyaman, tidak terintimidasi, dan mau mengutarakan apa yang dialaminya,” lanjut Pazri.

Dalam kasus seperti ini, dugaan pelanggaran yang dikenakan pada terduga pelaku mengacu pada Pasal 44 UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Pazri juga menambahkan bahwa kasus KDRT di Kalimantan Selatan cukup rentan terjadi karena berbagai faktor, mulai dari latar belakang pendidikan, kondisi ekonomi, perbedaan prinsip, konflik rumah tangga, hingga pengaruh pihak ketiga atau media sosial.

“Pendekatan empatik sangat penting dalam menangani kasus sensitif seperti ini. Dengan dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan korban merasa lebih berani untuk melapor sehingga bisa memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga di wilayah ini,” tutupnya. (na)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *