
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dugaan adanya penggelembungan di Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum Terlapor, Yusuf Ramadan SH MH membantah laporan yang dibuat oleh pelapor, dalam hal ini disampaikan oleh Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pelapor di Kantor Bawaslu Kalsel, Selasa (19/3/224).
Ia bilang, dalam persidangan, pihaknya sudah menyampaikan sanggahan atas laporan tersebut.
“Kami menganggap laporan yang dibuat tidak memenuhi syarat formil dan materil artinya laporan tersebut cacat secara formil dan materil, ” kata Yusuf.
Ia menyebutkan, dirinya meminta majelis hakim menolak semua tuduhan yang dibuat oleh pelapor.
“Alasanya, contoh si pelapor ini warga Hulu Sungai Tengah dan bukan caleg DPR RI dan tidak ada berhubungan secara langsung serta melaporkan PPK,” ucapnya.
Menurutnya, ini tidak relawan dan kami meanggap ini cacat formil.
Sedangkan, cacat materil yaitu dalam aturan Bawaslu terkait administratif, yang kita uji itu termasuk mekanisme, tatacara dan prosedur.
“Di dalam laporan, tidak disebutkan secara terperinci terkait pelanggarannya, maka kami anggap itu cacat materil, ” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya yakin majelis hakim memutuskan secara adil dan bijak.
“Kami meyakini sanggahan yang dibuat, bisa dikabulkan majelis hakim dan tuduhan kepada PPK tidak bisa dibuktikan, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd