BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Beredar di media sosial Mahkamah Agung (MA) melarang pernikahan beda agama.

Hal ini tertuang didalam surat edaran nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata ketua MA, Muhammad Syarifudin, melalui surat edaran, Rabh (19/7/2023).

Kata dia, para hakim harus berpedoman pada, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, ” tambahnya. (Shalokalindonesia.com/na)

Editor: erma sari, S. Pd
Ket foto: Ilusttasi. (Foto: Surya Sumatera)

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *