BARABAI, shalokalindonesia.com- Pengadilan Agama (PA) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat angka kasus perceraian akibat judi online pada tahun 2024 semakin meningkat.

Terhitung dari 1 Januari sampai 25 Juli 2024 sebanyak 295 perkara. Angka ini meningkat dari tahun 2023 sebanyak 242 perkara.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Barabai, Dr Ahmad Saprudin melalui Bidang Kepaniteraan PA Barabai, Anshari Saleh mengatakan, tahun 2024 sebanyak 295 perkara, yang masuk paling banyak cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami sebanyak 54 perkara. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri 241 perkara.

“Para pihak yang mendaftarkan perceraian tahun 2024 di PA Barabai rata-rata kisaran usia pernikahan lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Barabai untuk ikut serta mencegah perceraian pada wilayah yurisdiksinya.

“Memberi sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat secara offline maupun online tentang dampak-dampak perceraian, mengoptimalkan upaya perdamaian sebagaimana amanah undang-undang dan agama pada setiap persidangan dengan menasehati Penggugat/Pemohon agar berfikir mendalam tentang perceraian yang diajukan dan optimalisasi keberhasilan mediasi,” jelasnya.

Anshari menambahkan, mayoritas perceraian disebabkan perselisihan, pertengkaran serta tidak hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

“Dengan alasan, kurangnya perihal kecukupan ekonomi karena judi online dan malas bekerja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dari ratusan perkara perceraian tersebut, sebanyak 164 perkara yang telah diputus dan total Akta Cerai yang diterbitkan pada tahun 2024 sebanyak 237 Akta Cerai. (shalokalindonesia.com/Bisyrul)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *