
BARABAI, shalokalindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (KPU HST) menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2024-2029, bertempat di Aula Hotel Istiqamah, Senin (2/12/2024).
Penetapan tersebut dilakukan setelah komisioner KPU HST membacakan dan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2024-2029.
Hasiilnya, Paslon 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri memperoleh suara sah sebanyak 71.927.
Sedangkan, Paslon 2, Samsul Rizal dan Ustadz Rosyadi Elmi memperoleh suara sah sebanyak 74.734.
Ketua KPU HST, H Ardiansyah menyampaikan, dirinya bersyukur acara pada hari ini berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah acara hari ini berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif, ” ujarnya.
Ketua KPU mengatakan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya membuka kesempatan kepada Paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memberikan 3×24 jam setelah waktu yang ditetapkan hari ini sampai tanggal 5 Desember 2024. Jika tidak ada gugatan, kita tinggal menunggu penetapan secara resmi,” tutupnya.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)