Kesadaran Hukum Sangat Diperlukan oleh Suatu Masyaraka

BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, kata Dr Advokat Zulfina Susanti SH MH, seperti pengetahuan tentang kesadaran hukum.

Katanya, manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.

Disebutkannya, Lingkungam masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerjasama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tentram, dan tidak aman.

Karena itu mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut, tegas Fina, demikian sapaan akrab anak tertua Almarhum Advokat Senior Dr Masdari Yasmin SH MH, diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

“Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit di capai,” ujarnya menegaskan dalam pesan WhatsAppnya.

Dikatakan, peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan akan cepat diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat yang melanggar, belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri,” ungkap Fina, Selasa (15/8/2023).

Disebutkannya, faktor yang mempengaruhi kesadaran, hukum masyarakat lainnya, tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum.

“Dengan demikian, seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri,” tegas Fina.

Namun ada juga anggapan, kepatuhan hukum tersebut disebabkan justru takut dengan Adanya Hukuman ataupun Sanksi yang didapatkan ketika melanggar hukum.

Mengutip pesan hukum, Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.

Dijelaskan, indikator pertama pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum itu yang tertulis maupun tidak tertulis.

“Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum,” jelas Fina.

Indikatornya yang kedua, pemahaman hukum. Dalam hal itu, Warganya punya pengetahuan atau pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu.

“Misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti hukum,” pungkasnya.****juns

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *