SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTAPernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022, menuai kritik. Mahfud menyampaikan hal itu ketika berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 27 Desember 2022.

Kritikan tersebut datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya dan IM57+Institute.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada VOA, Selasa (3/1), menilai pernyataan Mahfud tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang, tambahnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, tetapi YLBHI tetap menilai pernyataan itu keliru. Menurut Isnur, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak harus didasari pada proses penyelidikan.

Komnas HAM telah mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi badan itu untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Pasalnya tragedi yang telah menewaskan 135 orang itu memiliki potensi untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat apabila Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan.

Untuk itu, Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti temuan-temuan awalnya dalam kasus Kanjuruhan dan menyelidiki secara serius. Dia juga mendesak Komnas HAM menyelidiki lebih lanjut dengan mengundang para ahli dan melibatkan tim ad hoc dari masyarakat sipil.

Isnur menambahkan koalisi masyarakat sipil menilai Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat karena memenuhi dua unsur, yakni dilakukan sistematis dan dampaknya meluas.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan pihaknya mengapresiasi tanggapan dan usulan dari koalisi masyarakat sipil untuk penanganan tragedi Kanjuruhan. Menurut Uli, lembaganya bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga soal apakah akan menindaklanjuti temuan awal ke tahap penyelidikan pro justicia, sangat tergantung pada bukti yang ada, ujarnya.

Posisi Komnas HAM, kata Uli, saat ini adalah memantau rekomendasi yang telah dikeluarkan. Dia juga telah meminta penjelasan soal penanganan kasusnya kepada Kapolda Jawa Timur.

Kemarin tersangkanya baru lima, satu dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Kita juga desak agar kepolisian melengkapi berkasnya sehingga Direktur PT LIB bisa masuk ke tahap penuntutan, kita dorong itu karena berdasarkan temuan Komnas HAM di laporan penyelidikan dan pemantauan itu PT LIB bertanggung jawab juga terkait dengan manajemen penyelenggaran liga 1 Indonesia,” kata Uli.

Komnas HAM, tambah Uli, juga telah mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PSSI, PT LIB memberikan bantuan sosial, pemulihan trauma dan perawatan pasca rumah sakit dan lain-lain kepada para korban Tragedi Kanjuruhan yang masih minim dilakukan.
Keluarga Korban Berharap Tak Ada Lagi Tragedi Serupa

Andri Hermawan, keluarga salah satu korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan berharap peristiwa serupa tidak berulang lagi di tempat lainnya di Indonesia. Keluarga juga menuntut keadilan dan semua pihak bersalah dihukum.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang dan melukai 583 orang lainnya. Peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini dipicu oleh tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke arah tribun penonton sehingga mereka berdesakan untuk segera keluar, tetapi pintu stadion terkunci. (Si/VOA)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Menkopolhukam Mahfud MD dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se-Jawa Timur, Selasa 27 Desember 2022, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. (Foto: Courtesy/Menkopolhukam)

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *