BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Baleho korban investasi bodong di Banjarmasin dilepas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin diduga tidak memiliki izin resmi.

Hal itu disampaikan, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Zain kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/4/2024).

“Kita telah menertibkan beberapa sejumlah bleho di Banjarmasin yang terpasang tidak memiliki izin resmi dikarenakan adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan baleho itu, ” jelasnya.

Menurutnya, saat melakukan pemeriksaan, ternyata benar baleho tersebut tidam mengantongo izin resmi.

“Pemasangan baleho diduga tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, ” terangnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018, setiap orang yang memasang reklame tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha.

“Saya mengimbau kepada para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame, ” ucapnya.

Ia menambahkan, dirinya juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha, sebelum memasang reklame, mohon terlebih dahulu untuk mengurus izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

“Alhamdulilah, penertiban baleho ini disambut positif oleh warga dan mereka memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang tegas menegakkan aturan, ” jelasnya.

Seorang warga yang tinggal di Jalan S.parman mengaku senang Satpol PP menertibkan baleho-baleho itu. Baleho-baleho itu mengganggu pemandangan dan membuat kota terlihat kumuh.

“Saya berharap, para pengusaha akan lebih tertib dalam memasang reklame dan kota Banjarmasin akan menjadi lebih tertata dan indah. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *