BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Undang- Undang tentang serah simpan marya cetak dan karya rekam di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (24/8/2023).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Nurliani Dardie M.AP menyampaikan, pihaknya melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam.

Nurliani Dardie mengatakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) ini secara rutin dilaksanakan setiap tahun sekali mulai tahun 2019 hingga sekarang.

“Hal itu dilakukan mengingat pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai suatu langkah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga, mewujudkan koleksi daerah dan melestarikannya sebagai hasil budaya daerah dalam menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelamatkan dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam maupun ulah dari perbuatan manusia

“Kegiatan ini berisikan Sosialisasi UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya UU nomor 13 tahun 2018,” jelasnya.

Ia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada penulis yang menyerahkan langsung karyanya, serta melestarikan hasil KCKR mereka di Dispersip Kalsel. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *