BARABAI, shalokalindonesia.com- Empat orang dari Barabai mengundurkan diri dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Lantas, apakah yang mengundurkan diri akan di-blacklist atau masuk daftar hitam di pendaftaran seleksi CPNS atau PPPK selanjutnya?

Kepala BKPSDM HST, Wahyudi Rahmad mengatakan tidak ada sanksi sepanjang pengunduran dirinya masih dalam tahap pemberkasan alias belum terbit persetujuan teknis (pertek) NI PPPK.

“Secara umum, alasan mundurnya pelamar PPPK itu karena jarak penempatan dengan tempat tinggal lumayan jauh (lulus karena pergeseran by sistem),” paparnya, Rabu (31/4/2024)

Sesuai jadwal yang ada, pengisian DRH NI PPPK 2023 ini sudah berlangsung pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Setelahnya, peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024. (shalokalindonesia.com/Dy)

Editor: Erma Sari, S, pd
Foto: Informasi penting mengenai tes CPNS 2023 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) (foto: Tribungayo.com)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *