JAKARTA, shalokalindonesia.com- Beredar di media sosial (Medsos) video parodi jasa keliling, hingga banyak yang menirukannya.

Melalui postingan akun @soalrakyatt yang dari sumber akun resmi instagram Indosiar memberikan informasi peringatan, Kamis (6/7/2023)

“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar, ” tulisnya

Kemudian, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.

“Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ilustrasi. (Foto: Alonesia)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *