BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- asih ingat kasus yang dulu viral dimana seorang ayah bernama H. Hilmi memenjarakan anak kandung bernama Mujahiddin dan perkaranya masih tingkat kasasi.

Dan kali ini sang ayah kembali membawa kasusnya ke jalur hukum terutama terkait harta goni gini tersebut namun ranah gugatan perdata. 

Terbukti digelarnya sidang gugatan perkara perdata no. 62 digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 26/6/2024 ) baru tadi, antara prinsipal H. Hilimi didampingi Kuasa Hukum Hasby SH selaku Penggugat berhadapan dengan Hj. Lailan Hayati didampingi Kuasa Hukum Dr Junaidi SH MH dan rekan selaku Tergugat.

Dan sekarang persidangan perdana sudah digelar semua pihak sudah berhadir, sesuai aturan sebelum menggelar sidang pembacaan gugatan terlebih dulu perkara terlebih dulu melalui mediasi agar lebih dulu ditempuh melalui perdamaian atau kekeluargaan.

Dan oleh majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah didampingi kedua anggotanya Fidiyawan SHMH dan Rustam Parluhutan SH, MH telah menunjuk Hafsari selaku pihak mediator.

Dan mediasi berjalan lancar namun antara kedua belah pihak masih belum adanya kesepakat mediasipun ditunda selama sepekan. 

Kuasa Hukum Hj Lailan Hayati Dr. Junaidi SH, MH didampngi rekan mengatakan bahwa sidang perkara perdata no.62 antara kliennya Hj. Laillan dengan H. Hilmi mantan suami didampingi Hasby A SH selaku Kuasa Hukum Penggugat telah digelar dan selanjutnya antara pihaknya dengan penggugat melakukan mediasi. 

” Sekarang pihaknya dan pihak lawan telah melakukan medisi dan masih belum ada kesepakatan, dan mediasi dilanjutkan pekan depan  ” kata Dr Jun nama sapaannya. 

Lanjutnya, namun pihaknya agak heran dimana dalam gugatan dari penggugat dengan klasikasi perbuatan wan prestasi tersebut.

Dijelaskan, pihaknya berpendapat bahwa pihak tergugatlah yang menurutnya masih ada yang mentaati isi perjanjian seperti hasil dari usaha spbu, dimana tergugat diduga tidak pernah dibagikan hasil dari keuntungannya. 

” Kami bingung dengan gugatan penggugat yang mengklasifikasikanbya ke wan prestasi, padahal kami menilai penggugat diduga tidak pernah membagikan hasil dari usaha spbu, ” terang Dr. Jun. 

Sementara Penggugat H. Hilmi yang didampingi Kuasa Hukumnya tidak memberikan keterangan saat mau dikonfirmasi terkait gugatannya tersebut.  (Cory)

Editor; Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *