SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Kalsel unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalsel, Senin (20/2/2023)

Mahasiswa membawa tiga tuntutan yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Isu Regional, dan Perpanjang masa jabatan Kepala Desa.

Koordinator aksi, Yogi menyampaikan, RU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voorNederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Selain itu, RUU juga disusun dengan tujuan untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara atau kepentingan individu, antara perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

“Pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah. Pasal-pasal ini merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah yang tengah berkuasa, ” katanya.

Seharusnya Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik.

“Pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa. Hal ini dinilai akan merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat. Sebut saja Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan misalnya. Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat. Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib, ” tuturnya.

Isu lama jabatan maupun periodesasi jabatan Kepala Desa tentu akan memancing dugaan pragmatisme politik kekuasaan.

Di sini peran Kepala Desa bersama seluruh lembaga yang mendukung aspirasi Kepala Desa memberikan penjelasan yang lebih aktual dan konkret dengan menjawab apakah ini kepentingan kekuasaan atau kemaslahatan masyarakat.

” Ada dua isu menarik di sini; pertama, apakah masa jabatan yang secara jelas diatur dalam perundangundangan mengakomodasi hak asal usul di masing-masing desa? Kedua, bagaimana relasi antara lama jabatan dengan efektifitas dan efisiensi kerja Kepala Desa dengan landscape dan lifescapeserta kapasitas sosial yang berbeda-beda di setiap desa, ” cetusnya.

Isu ini haruslah digali secara lebih dalam, sampai ditemukan pangkal utama dalam merekonstruksi model pengaturan masa jabatan yang paling representatif dengan karakter(volkgeist) keindonesiaan yang plural dan dinamis. Alih-alih menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, sinyal positif justru ditunjukkan sejumlah partai politik dan politisi DPR

” Tidak mengherankan, sebab, ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa. Atas dasar itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacara perpanjangan masa jabatan kepala desa. (NA/ES)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: aksi damai mahasiswa depan DPRD Kalsel. (Foto: NA)

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *