SHALOKALINDONESIA, BANJARMASIN-   Upaya Andre Suharta SH pemegang sertipiikat SHM no. 357 th 2003 dalam memperjuangkan haknya, yang sekarang tanahnya masih bersengketa, terus dilakukan, diantaranya terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap fakta kebenaran.

Alhasil, upaya untuk membuka tabir kebenaran mulai terungkap, dan apa sebenarnya terjadi hingga munculnya permasalahan overlapping sertipikat di objek tanah sengketa tersebut.

Dalam persidangan lanjutan kali ini, pihak Andre Suharta SH diwakili Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM menyerahkan alat bukti berupa rekaman percakapan yang diduga dari pihak salah satu oknum Tergugat ll Intervensi ( PT. Ciomas Adisatwa sedang pihak satunya diduga mantan RT berinisial AH yang diduga ikut menanda tangani surat sporadik sehingga menjadi alas hak untuk terbitnya SHM no 911 dan SHM no 912 an Mohammad Hanik yang terbit di tahun 2016 lalu.

Oleh  hakim yang mulia Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH langsung memperdengarkan rekaman percakapan tersebut secara terbuka saat persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Sementara Andre Suharta SH menanggapi perihal adanya rekaman percakapan yang di jadikan alat bukti oleh pihaknya tersebut.

Ia berpendapat setelah mengetahui ada rekaman percakapan yang diperlihatkan dipersidangan ia berpendapat bahwa diduga pihak PT. Ciomas Adisatwa sebenarnya sudah tahu bahwa tanah yang mau dibeli tersebut sudah ada yang memiliki.

” Tanah ini mestinya jangan dibeli karena sudah ada yang punya, ” ucap Andre Suharta SH seraya mengutip ucapan yang diduga berasal dari keterangaan suara mantan RT.

Ditambahkan, iapun merasa bingung kenapa tanah tersebut masih juga dibeli, semestinya pihak PT. Ciomas Adisatwa lebih cermat dan teliti sebelum membeli.

” Seperti pepatah lama mengatakan cermat dan telitilah sebelum membeli, ” katanya.

Lanjut Andre, ia percaya bahwa majelis hakim pasti punya keyakinan tentunya dengan adanya bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan.

” Saya berharap dengan perjuangan ini sejak Desember 2022 lalu bisa berhasil sesuai harapan, dan mohon doa nya bagi kawan semuanya, ” pungkas Andre Suharta SH.

Terpisah Kuasa Hukum Yohenes Lie SH, MM senada yang dikatakan kliennya Andre Suharta SH,  bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan berupa bukti elektronik audio dalam bentuk flashdisk (USB) ke majelis hakim dengan keterangan bukti P.1.E. Selain tambahan surat bukti P.23, P.24 dan Bukti P.25

Dijelaskan, setelah mendengarkan rekaman percakapan yang diperlihatkan dalam persidangan ada beberpa poin yang didapat oleh pihaknya yaitu diduga dari mantan RT lama telah mengakui adanya pemaksaan dalam membuat sporadik.

Tidak hanya itu, mantan RT juga tidak mengetahui ukuran batas tanahnya.

” Dengan adanya rekaman ini sekarang sudah tergambar dengan jelas adanya dugaan maladminidtrasi dalam pembuatan sporadik ke SHM milik Tergugat ll Intervensi. (shalokalindonesia.com/si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: persidangan. (Foto: si)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *