BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mulai melakukan penyesuaian tarif parkir di Kota Banjarmasin pada tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, A.TD., MT, mengatakan kebijakan ini
didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016, yang didasari atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus yang dimana ada amanah besaran retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi, Jadi mulai dari 2016 sekarang sudah 2024, yang artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan tarif parkir, “ujarnya, Jum’at, (16/2/24).

Lanjut, mestinya penyesuaian tarif parkir ini mulai di sesuaikan pada bulan Januari 2024 kemarin sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2023. Namun, kita saat ini masih merujuk pada Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, jadi nanti selama 3 bulan ini di lakukan terus sosialisasi yang dimana di rasa sudah tepat pada tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian tarif parkir.

Seperti yang di ketahui, tarif parkir di Kota Banjarmasin saat ini untuk roda dua di kenakan tarif sebesar Rp 2 ribu dan untuk roda empat di kenakan tarif Rp 3 ribu, nanti untuk tarif ini akan mengalami kenaikan untuk roda dua menjadi Rp. 3 ribu dan roda empat menjadi Rp. 5 ribu dan ini nantinya akan berlakukan di dua kendaraan ini saja dan untuk tarif roda 6 dan lainnya belum, “ujarnya.

Dalam tiga bulan ini dari UPTD Parkir Kota Banjarmasin terus sosialisasikan untuk penyesuaian tarif ini sampai Perda ini timbul dan semoga masyarakat Kota Banjarmasin dapat mengetahui hal tersebut yang dimana pada bulan April 2024 akan di tetapkan, “tutupnya. (shalokalindonesia.com/dishub bjn)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *