BARABAI, shalokalindonesia.com- Keluarnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 210 Tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2023.

Maka DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah Merasa dirugikan dengan keluarnya surat keputusan tersebut. Padahal Caleg Satrina Wahyuni,S.Pd sudah berupaya memenuhi dan melengkapi semua persyaratan yang di perlukan mulai membuat surat pengunduran diri pada tanggal 22 Juni 2023 sebagai Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan dengan menyerahkan surat tersebut kepada ketua BPD desa Mahang Sungai Hanyar.

Hal iti disampaikan, ketua DPC PPP Kabupaten HST, Jainudin didampingi sekretaris DPC PPP, Ahmad Riduan, Selasa (9/1/2024).

Ia bilang, Pada tanggal 22 juni tahun 2023 ketua BPD Desa Mahang Sungai Hanyar membuat undangan rapat untuk mengundang seluruh Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar .

“Pada hari jum’at , 23 Juni 2023 Ketua dan Anggota BPD melaksanakan musyawarah terkait surat pengunduran diri Satrina Wahyuni,S.Pd . dalam musyawarah itu seluruh peserta rapat menyetujui surat pengunduran diri tersebut serta dibuatkan berita acaranya,” terangnya.

“Berkas musyawarah BPD Desa Mahang Sungai Hanyar terkait pengunduran diri Satrina Wahyuni S.Pd di antar ke kantor kecamatan pandawan kabupaten HST untuk diteruskan ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), ” ungkapnya.

Ia menerangkan, pada hari jum’at, 29 September 2023 Satrina Wahyuni,S.Pd meminta surat tanda terima berkas pengunduran diri dari dinas PMD HST sebagai tanda bukti bahwa surat pengunduran diri sudah di dinas tersebut, karena untuk melengkapi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPRD HST dari DAPIL Kecamatan Pandawan dan Kecamatan Labuan Amas Utara Nomor Urut 2, sebelum ada surat keputusan pemberhentian diri dari bupati kabupaten hulu sungai tengah.

“Pada hari minggu tanggal 3 desember 2023 , ketua DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah di panggil salah satu komisioner KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Anur Rijali terkait keluarnya surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1427/PL.01.4-SD/05/2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT .

” SK Pemberhentian SATRINA WAHYUNI,S.Pd masih dalam proses, di surat pengunduran diri sudah di regester oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah pad tanggal 16 AGUSTUS TAHUN 2023 yang lalu. Pada saat itu juga ketua DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah diberikan file surat oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 yang di keluarkan tanggal 25 desember 2023 serta penjelasan terkait isi suratnya, ” jelasnya.

Mendengar penjelasan itu Ketua DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai tengah terkejut karena sebelumnya tidak pernah mengetahui isi surat Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 Tersebut.

Karena masih ada waktu maka, ketua DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah, i Satrina Wahyuni,S.Pd , H.Husni Tamrin Caleg Partai Golkar, Suhaimi Sekretaris DPD Partai GOLKAR HST, Senin, 4 Desember 2023 bertemu dengan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Menanyakan proses surat pemberhentian sampai dimana untuk Sabrina Wahyuni,S.Pd.

Sementara itu, Kepala dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa, Fajaruddin menyampaikan,
berkas Satrina Wahyuni,S.Pd sudah di teruskan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Selanjutnya untuk di proses lebih lanjut.

Setelah dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah lanjut Ke PEMDA untukenghadap BUPATI Kabupaten Hulu Sungai Tengah, karena BUPATI pada saat itu tidak berada di kantornya, kami menghadap bertemu SEKDA Kabupaten Hulu Sungai Tengah M.YANI.

‘Dalam keterangan SEKDA HST, Muhammad Yani menyelaskan, pada waktu itu bahwa SK pemberhentian Satrina Wahyuni,S.Pd sudah di atas meja BUPATI Kabupaten Hulu Sungai Tengah tapi tidak ada ditanda tangani, ” kata Jainuddin.

Ia mengupayakan ntuk mendapatkan SK pemberhentian sebagai Anggota BPD sudah dilakukan, baik mendatangi dinas PMD,SEKDA HST dan terus dilakukan sampai saat ini tapi karena diluar kemampuanya apa boleh buat.

“Pada hari selasa tanggal 2 januari 2024 jam 12.00 Wita Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bertemu dengan ketua dan anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ardiansyah dan Anur Rijali membicarakan tentang SK Pemberhentian SATRINA WAHYUNI,S.Pd yang belum ada kejelasan dan juga penyampaian terkait rencana PLENO yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Lalu, komisionir KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menghubungi ketua DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memberitahukan hasil PLENO KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah jam 14.00 WITA Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi Kantor KPU HST untuk mendengarkan penjelasan dari ketua dan anggota Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait hasil PLENO yang sudah dilaksanakan karena pada siang itu berkas PLENO belum selesai, maka lewat surat undangan penyerahan hasil PLENO dilakukan pada hariJumat (5/1/2024).

Pada Hari Jum’at 05 JANUARI 2024 Ketua dan sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jam 14.30 WITA Ke kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menghadiri penyerahan SK KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah NOMOR 1 TAHUN 2024 dan berita acaranya. Penyerahan berkas oleh anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aris menyampaikan, Itu yang dari PPP sudah mengajukan sengketa ke Bawaslu HST
(shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *